1. Pengangkatan Sekretaris dan Bendahara Sekretaris dan bendahara BUM Desa diangkat melalui keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan dalam BUM Desa. Dasar hukum: Pasal 17 huruf g PP Nomor 11 Tahun 2021: Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa. 2. Pemberhentian Sekretaris dan Bendahara Pemberhentian sekretaris dan bendahara juga dilakukan melalui keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. Dasar hukum: Pasal 34 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2021: Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. 3. Penetapan oleh Pelaksana Operasional/Direktur Hasil keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pengangkatan atau pemberhentian sekretaris dan bendahara selanjutnya ditetapkan oleh Pelaksana Operasional (Direktur) melalui Surat Keputusan (SK). Dasar hukum: Pasal 34 ayat (4) PP Nomor 11 Tahun 2021: ...
Comments
Post a Comment